NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan penyesuaian pada sektor pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD tersebut dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa memimpin rapat paripurna tersebut dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Nunukan Arpiah. Sejumlah unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para asisten, instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam penyampaiannya, Irwan menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan yang telah dilakukan Pemkab bersama DPRD, termasuk penyelesaian pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ia menyebut pembahasan tersebut mencakup penelaahan kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut semakin menekankan penganggaran berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas pembangunan nasional dan daerah.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” ujarnya.
Dari hasil pembahasan, Pemkab Nunukan bersama DPRD menyepakati sejumlah penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD 2026. Penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai upaya menjaga kehati-hatian fiskal sekaligus menyesuaikan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah.
Adapun pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.830.737.529.329,67 mengalami penurunan menjadi Rp1.769.604.571.660,47. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang Rp61.132.957.669,20.
Sementara itu, belanja daerah turun dari Rp2.056.179.150.258,87 menjadi Rp1.979.000.113.560,35 atau berkurang Rp77.179.036.698,52.
Dengan komposisi tersebut, Rancangan Perubahan APBD 2026 mencatat defisit sebesar Rp209.395.541.899,88. Pemkab Nunukan merencanakan penutupan defisit melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp212.395.541.899,88, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
Irwan menegaskan, penyusunan anggaran perubahan tersebut tetap mengacu pada alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama dalam pembahasan KUA-PPAS.
Selain penyesuaian anggaran, Pemkab Nunukan juga menetapkan sejumlah prioritas pembangunan daerah. Fokus tersebut meliputi penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan akses dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Irwan juga meminta agar hasil persetujuan bersama nantinya segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mendukung pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
















