Taspen Siapkan Klaim Otomatis, Pensiunan ASN Nunukan Ditarget Terima Hak Tepat Waktu

banner 728x90

NUNUKAN – ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang akan memasuki masa pensiun pada 2027 mendatang berpeluang menikmati kemudahan pencairan hak pensiun tanpa harus mengurus klaim secara langsung ke kantor PT Taspen. Kemudahan tersebut dihadirkan melalui inovasi layanan Klaim Otomatis yang menargetkan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan gaji pensiun pertama tepat waktu.

Layanan tersebut diperkenalkan dalam Sosialisasi Program Taspen Group dan Hak ASN yang digelar Pemkab Nunukan bersama PT Taspen (Persero) Cabang Tarakan, dengan melibatkan PT Bank Mandiri, di ruang serbaguna lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (3/11/2026).

banner 728x90

Dalam sambutan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, H. Muhammad Amin, disampaikan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal kehidupan baru yang harus dipersiapkan secara matang.

Karena itu, ASN perlu memahami berbagai program dan hak yang diberikan Taspen sejak masih aktif bekerja hingga memasuki masa purna tugas, termasuk perlindungan bagi ahli waris.

Bupati berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban ASN, prosedur pengajuan klaim, serta berbagai program Taspen yang dapat dimanfaatkan. ASN juga diingatkan agar tidak ragu bertanya apabila terdapat hal yang belum dipahami.

Menurutnya, iuran yang disisihkan setiap bulan bukan sekadar potongan penghasilan, tetapi merupakan bagian dari investasi untuk menjamin kesejahteraan pada masa pensiun.

Sejumlah program yang diperkenalkan meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Taspen juga mengembangkan berbagai kemudahan layanan digital, seperti Taspen Care, E-Klaim, serta program Wirausaha Pintar bagi ASN yang akan memasuki masa purna tugas.

Bupati turut mengapresiasi PT Taspen Cabang Tarakan yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi serupa terus dilaksanakan dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan bagi ASN, khususnya yang bertugas di wilayah perbatasan.

Baca Juga:  Plt. Sekda Nunukan Tinjau Program Penguatan Literasi di SD 02 Nunukan Selatan dan TBM Tanjung Harapan

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk kerja sama BKPSDM dengan Taspen Cabang Tarakan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai tujuan dan manfaat program Taspen.

Selain memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban menjelang pensiun, kegiatan ini juga membahas proses serta persyaratan administrasi pengurusan pensiun. Koordinasi antara BKPSDM, perangkat daerah, bendahara, dan pihak Taspen turut diperkuat agar pelayanan kepada calon pensiunan berjalan optimal.

Peserta sosialisasi terdiri dari ASN di lingkungan Pemkab Nunukan yang akan memasuki masa pensiun serta para kepala subbagian umum dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Branch Manager Taspen Tarakan, Muhammad Fadhli, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Nunukan atas dukungan penyelenggaraan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, layanan Klaim Otomatis merupakan inovasi proaktif yang memungkinkan pengurusan hak pensiun dan THT dilakukan melalui kerja sama antara instansi pemerintah dan Taspen sebelum ASN mencapai batas usia pensiun.

Dengan mekanisme ini, calon pensiunan tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen untuk mengajukan klaim. Taspen menargetkan pembayaran THT sekaligus gaji pensiun pertama dapat diterima tepat pada tanggal 1 di bulan berlakunya terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun.

Artinya, setelah menerima gaji aktif terakhir sebagai ASN, pada tanggal 1 bulan berikutnya calon pensiunan diharapkan sudah menerima manfaat THT dan gaji pensiun pertama melalui rekening masing-masing tanpa jeda penghasilan.

Namun, Fadhli menegaskan pencapaian target pembayaran tepat waktu tersebut membutuhkan sinergi seluruh pihak terkait.

Calon pensiunan harus melengkapi dokumen administrasi pribadi maupun kedinasan secara akurat dan lebih awal. BKPSDM bertanggung jawab memastikan pemutakhiran data kepegawaian serta penerbitan surat keputusan (SK) pensiun tepat waktu.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) perlu memastikan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji aktif dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca Juga:  Sebanyak 603 Pekerja Lapangan DLH Nunukan Terima Paket Ramadan dari Pemerintah Daerah

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Nunukan berharap ASN semakin memahami hak-haknya serta memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi masa purna tugas, sehingga kesejahteraan setelah pensiun tetap terjamin.

banner 728x90